Rabu, 29 Oktober 2008
हदिः डाटा उन्तुक बूंदा मरिस्सा Haque
Potensi sumberdaya alam Provinsi Maluku Utara sangar bervariasi, antara lain pada sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, peternakan dan perkebunan. Luas lahan sawah di Provinsi Maluku Utara adalah 49.367 ha, yang terdiri dari lahan irigasi teknis seluas 7.945,5 ha dan lahan non irigasi teknis seluas 41.421,5 ha. Produksi padi yang dapat dihasilkan dari kedua jenis lahan sawah tersebut adalah sebesar 57.943 ton/tahun dengan luas area/panen adalah 16.253 ha. Luas lahan jagung sebesar 6.088 ha dengan tingkat produksi mencapai sekitar 9.860 ton/tahun. Luas lahan ubi jalar sebesar 3.960 ha dengan tingkat produksi mencapai 142.620 ton/tahun. Luas lahan ubi kayu sebesar 11.770 ha dengan peningkatan produksi mencapai 4.965 ton/tahun.Luas seluruh kawasan hutan di Provinsi Maluku Utara adalah 2.861.475 ha yang terbagi atas Hutan lindung (683,75 ha), hutan produksi terbatas (675,5 ha), Hutan produksi (497,6 ha), Hutan konversi (956.625 ha), dan Hutan PPA (48 ha). Hasil hutan yang paling mendominasi adalah kayu hutan dengan produksi kayu sebesar 44.6951,69 m³ dan hasil produksi kayu sebesar 179,92 ton.Sebagai provinsi kepulauan dengan penghasil kayu terbesar mencapai 100.736,44 km², perikanan juga merupakan sumber daya alam yang menjanjikan untuk diolah. Hasil kelautan dan perikanan setiap tahunya sebesar 1.035.230 ton, terdiri dari: ikan pelagis besar (tuna, cakalang, tongkol, kakap, tenggiri) sebesar 424.260 ton/tahun; ikan pelagis kecil (ikan teri, kembung, layang selar, julung) sebesar 169.834,33 ton/tahun; ikan demersal (kakap merah. lengcan, ekor kuning, dan baronang) sebesar 6.7801,78 ton/pertahun; lobster sebesar 14.992,37 ton/tahun; cumi cumi sebesar 22.874,16 ton/tahun; udang peneid sebesar 26.545,26 ton/tahun; rumput laut sebesar 16.387 ton/tahun; ikan kerapu sebesar 38.484 ton/tahun, ikan nila dan ikan mas sebesar 19.682 ton/tahun, udang windu sebesar 3.556 ton/tahun.Peternakan juga merupakan salah satu potensi sumber daya alam yang terdapat di Provinsi Maluku Utara. Jenis peternakan yang tersebar antara lain peternakan sapi yang mampu memproduksi daging segar sebanyak 897.052 kg, peternakan kambing memproduksi daging segar sebanyak 402.800 kg, peternakan itik memproduksi telur sebanyak 84.462 butir, peternakan ayam ras memproduksi daging sebanyak 542.448 kg dan telur sebanyak 40.824 butir dan ayam buras mampu memproduksi daging sebanyak 542.448 kg dan telur sebanyak 252.066 butir.Luas seluruh perkebunan sebesar 272.604 ha terdiri dari perkebunan cengkeh seluas 15.525 ha perkebunan kelapa seluas 200.813 ha, perkebunan pala seluas 16.506 ha, perkebunan kakao seluas 32.531 ha, perkebunan kopi seluas 2.881 ha, perkebunan jambu mere seluas 3.909 ha, perkebunan lada seluas 29 ha, perkebunan vanili seluas 151 ha dan perkebunan cassivera seluas 259 ha.Jenis pertambangan dan energi yang ada antara lain pertambangan nikel dan pertambangan emas. Sedangkan potensi tambang dan energi yang dapat diolah antara lain: nikel dengan perkiraan cadangan 42.763.460 ton, emas dengan perkiraan cadangan 192.000.000 ton, tembaga dengan perkiraan cadangan mencapai 240.000.000 ton, dan pasir besi dengan perkiraan cadangan mencapai 68.840 ton.Sumber: Indonesia Tanah Airku (2007).
Berikut ini adalah beberapa peraturan pemerintah RI yang menjadi fokus Bunda Marissa untuk membela rakyat terkait dengan isu lingkungan hidup di Indonesia। Selamat berkarya ya Bun?
FWD>
PP No 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
Pemanfaatan hutan adalah bentuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya (P.1; 2)
Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi yang optimal dengan tidak mengurangi fungsi pokok hutan. (P.1; 4)
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi adalah bentuk usaha untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi pokok hutan. (P.1;6)
Pemanfaatan hutan pada hutan produksi dapat berupa : (P.25;9)
a. pemanfaatan kawasan;
b. pemanfaatan jasa lingkungan;
c. pemanfaatan hasil hutan kayu;
d. pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
e. pemungutan hasil hutan kayu;
f. pemungutan hasil hutan bukan kayu.
PP No 44/2004 Tentang Perencanaan Hutan